Apa Hukum Cek Khodam? Hati-hati Jangan Hanya Fomo, Yuk Simak Penjelasannya di Sini

Apa Hukum Cek Khodam? Hati-hati Jangan Hanya Fomo, Yuk Simak Penjelasannya di Sini

Ilustrasi Hukum Cek Khodam-Sayantan Kundu-Pexels.com

BACA JUGA:Kenapa Minum Susu di Malam Satu Suro? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Hukum Cek Khodam

Meskipun banyak orang melakukan cek khodam hanya karena iseng atau have fun saja, tapi bertanya pada dukun, paranormal, peramal, orang pintar dan orang semacamnya adalah perbuatan haram yang tidak bisa dianggap remeh atau lucu.

Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa mendatangi Arraf (paranormal) kemudian menanyakan sesuatu kepadanya, maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari”.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud Arraf adalah orang yang mengaku mengetahui hal-hal gaib seperti keberadaan barang yang dicuri, barang yang hilang dan semacamnya.

BACA JUGA:Kamu Termasuk FOMO? Yuk Ketahui Penyebab, Dampak dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Tips Ampuh, Ini Cara Membangun Personal Branding di LinkedIn, Auota Dilirik Perusahaan

Sedangkan yang dimaksud dengan tidak diterima sholatnya adalah meskipun dihitung sah tapi sholatnya selama 40 hari tidak mendapat pahala sama sekali. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: