Viral Thariq Haji Sejak Usia 2 Bulan, Apakah Hajinya Sah? Simak Penjelasannya di Sini
Ilustrasi Hukum Menyematkan Gelar Haji-Haydan As-soendawy-Pexels.com
INFORADAR.ID – Kabar tentang Thariq haji sejak usia 2 bulan, menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini.
Banyak yang penasaran dan bertanya-tanya apakah haji yang dilakukan oleh bayi usia 2 bulan ini sah menurut ajaran Islam.
Karena itu, kabar tentang Thariq haji sejak usia 2 bulan ini menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan secara syar'i.
BACA JUGA:Gawat, Candaan Thariq Halilintar Haji Usia 2 Bulan Sudah Sampai DPR
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Jin Qorin dan Khodam, Apa yang Membedakan Keduanya?
Dilansir dari Instagram @ismaelalkolilie, akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh sebuah fakta yaitu Thariq Halilintar sudah naik haji ketika usianya belum genap 2 bulan (56 hari).
Anak seekecil itu naik haji? Emang boleh?
Apakah sah hajinya dan apakah sudah menggugurkan kewajiban haji sebagai rukun Islam ke-5?
Para ulama mengatakan haji anak kecil bahkan anak bayi sekalipun hukumnya boleh dan sah-sah saja. Al-Qodhi Iyadh berkata:
“Tidak ada perbedaan antar ulama dalam hukum bolehnya haji bagi anak kecil”, hal itu berdasarkan pada sebuah hadits riwayat muslim:
“Sauatu ketika Rasulullah SAW bertemu rmbngan di Rwha’, kemudians serang wanita mengangkat anak kecilnya kepada baeliau dan bertanya: ‘apakah ada haji bagi anak ini wahai Rasulullah?, beliau menjawab: ‘iya, dan engkau, sebagai rang tua yang membawanya mendapatkan pahala”.
BACA JUGA:Usai Lamaran, Thariq Halilintar Beli Rumah Baru Hadiah Untuk Aaliyah Massaid
BACA JUGA:Wong Banten Harus Tahu, Ini 2 Ilmuwan yang Sangat Terkenal di Banten dan Kontribusinya
Imam Nawawi mengomentari hadits ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: