Kartu Prakerja Gelombang 70 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kartu Prakerja Gelombang 70 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 70 sudah dibuka, cek syarat dan cara [email protected]

BACA JUGA:Niat Puasa 1 Muharram Lengkap dengan Bacaan Latin dan Terjemahnya, Cek Hukum Puasa dan Tanggal Pelaksanaannya

Oleh karena itu, berikut persyaratan yang berlaku untuk pendaftaran kartu prakerja gelombang 70:

1. Warga negara Indonesia harus berumur minimal 18 tahun dan dibawah 64 tahun.

2. Tidak mempunyai pelatihan formal.

3. Pekerja/buruh yang terkena PHK yang sedang mencari pekerjaan, atau pekerja yang memerlukan peningkatan keterampilan kerja, misalnya pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja yang tidak menerima upah

4. Pegawai Negeri Sipil, pimpinan dan anggota DPRD, lembaga negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan perangkat desa, bukan direktur/ komisaris/komite. Komite Audit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMD)

5. Penerima Kartu Prakerja adalah maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70. Jika persyaratan sudah terpenuhi, pelamar dapat mendaftar kartu prakerja gelombang 70 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman resmi www.prakerja.go.id

3. Pilih "Daftar sekarang"

3. Masukkan alamat email dan kata sandi baru kamu

4. Masukkan NIK, KK dan tanggal lahir

5. Jika sudah, klik Berikutnya 

6. Masukkan data diri

7. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: