Usia Pensiun Diperpanjang dan Gaji Dinaikan, Ini Dia Besaran Gaji TNI

Usia Pensiun Diperpanjang dan Gaji Dinaikan, Ini Dia Besaran Gaji TNI

Suasana apel prajurit TNI- Instagram/ tni_angkatan_darat-

INFORADAR.ID – Usia pensiun Prajurit Tentara Negara Indonesia atau TNI diperpanjang dari jumlah sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Selain itu, gaji yang didapatkan prajurit TNI juga dinaikan. Buat kamu yang penarasan berapa sih besaran gaji TNI dari jabatannya pangkat Tamtama Perwira Tinggi sampai jendral?

Rencananya, penambahan usia prajurit TNI yang pensiun tertuang pada Revisi Undang-Undang (RRU) Tentara Negara Indonesia. Kepala pusat penerangan atau Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar telah mengatakan, usia TNI untuk pensiun prajurit TNI yang tercantum dalam draf RUU TNI sudah melalui pembahasan analisis.

“Usulan mengenai perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasannya dan pada analisis, disesuaikan pada usia produktif masyarakat Indonesia itu sendiri,” kata Gumilar melalui pesan tertulis 28 Mei 2024.

Begitupun perpanjangan usia pada TNI juga berlaku untuk jabatan bintara dan tamtama dari jumlah tahun sebelumnya, yaitu 53 menjadi 58 tahun. Khusus untuk jabatan yang fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal yaitu 65 tahun, yang telah tertera dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua badan Legislasi atau Baleg DPR RI Supratman Andi Mengatakan, perubahan Undang-Undang tersebut, salah satunya yang berisikan penyesuaian pada batas waktu dinas dan pensiun untuk bintara dan tamtama TNI yang sebelumnya 53 tahun, kini disamakan dengan jumlah batas pensiun POLRI dan ASN lainnya.

"Jadi, seperti Undang-Undang TNI, dahulu kan digugat terkait mengenai dengan umur prajurit TNI karena usia tamtama dan bintara itu pensiunnya 53 tahun, nah untuk sekarang usia pensiunnya sudah sesuaikan sama dengan Polri dan ASN, jadi kita samakan itu," ujarnya.

BACA JUGA:Usai Pengecekan di Pelabuhan Merak, Kapolri dan Panglima TNI Mengadakan Buka Puasa Bersama di Polda Banten

Sebegai informasi, DPR RI sudah menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif pada DPR yaitu revisi Undang-undang Kementrian Negara, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Polri. Peresmian usulan Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR itu telah disahkan pada siding paripurna ke 18 yang siding itu dipimpin oleh wakil ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerinda, yaitu Sufmi Dasco Ahmad didalam Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks parlemen Jakarta Pusat, pada hari selasa.

Gumilar pun mengatakan bahwa rencana revisi Undang-Undang TNI itu merupakan bagian dari penyempurnaan Undang-Undang TNI. Sebab, selama ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau Iptek, Siber sampai TNI belum terpanyungi pada Undang-Undang TNI.

Pada tahun 2024 sendiri, Gaji prajurit anggota TNI naik sebesar 8% dari gaji sebelumnya. Kenaikan gaji prajurit ini termaktub pada peraturan pemerintah yang sudah jelas di nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 membahas tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Negara Indonesia itu sendiri.

Peraturan Pemerintah pun menyatakan kenaikan gaji Tentara Negara Indonesia dalam rangka untuk meningkatkan kembali kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. 

Nihh berikut gaji yang di dapat Tentara Negara Indonesia 2024.

Gaji Tentara Negara Indonesia 2024

BACA JUGA:Pendaftaran Taruna-Taruni Akademi TNI Sebentar Lagi Dibuka, Begini Persyaratan Lengkap dengan Cara Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: