Ini Vonis Hukuman yang Mengancam Pegi atau Egy Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Vonis hukuman yang mengancam Pegi atau Egy Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon-@humaspoldajabar-Instagram
Pasal yang menjerat Pegi Setiawan alis Perong yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA:Menggoda Selera di Hari Raya Idul Adha 2024: Resep Sambel Goreng Kentang Ati Sapi yang Wajib Dicoba
Selain itu Pegi juga dijerat dengan pasal perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: