Ini Vonis Hukuman yang Mengancam Pegi atau Egy Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Vonis Hukuman yang Mengancam Pegi atau Egy Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Vonis hukuman yang mengancam Pegi atau Egy Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon-@humaspoldajabar-Instagram

Pasal yang menjerat Pegi Setiawan alis Perong yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan.

BACA JUGA:Ayah Kandung Eky Buka Suara Soal Kasus Vina, Memohon kepada Rakyat Indonesia agar Tidak Menyulut Rasa Sakit

BACA JUGA:Menggoda Selera di Hari Raya Idul Adha 2024: Resep Sambel Goreng Kentang Ati Sapi yang Wajib Dicoba

Selain itu Pegi juga dijerat dengan pasal perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: