Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Sudah Jadi Bisa Langsung Ambil di Tempat

Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Sudah Jadi Bisa Langsung Ambil di Tempat

Ilustrasi pendaftaran Akta Kelahiran secara online.-@freepik-

2. Surat Kelahiran asli dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran

3. Foto Copy Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua

4. Foto Copy KTP orang tua 

5. Foto Copy KTP pelapor/pemohon dan dua orang saksi

Untuk mendaftarkan Akta Kelahiran ini, bisa dilakukan oleh seluruh anggota keluarga yang ada di dlam satu akta. 

Perlu diketahui, bahwa dengan pembuatan Akta Kelahiran ini sekaligus juga dlam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Itula merupakan cara mendaftar untuk pembuatan Akta Kelahiran yang bisa dilakukan secara online, sehingga akan lebih memudahkan kamu tanpa harus berdesak-desakan di tempat.(*)

BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan Paylater BRI Hanya Dengan KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: