Susanto, Sosok Pekerja Keras di Balik Jasa Layanan 'Suruh Santo'

Susanto, Sosok Pekerja Keras di Balik Jasa Layanan 'Suruh Santo'

Susanto sang pendiri jasa layanan Suruh Susanto -whatsapp susanto-

Namun, di balik tercapainya cita-cita mulia yang ia impikan, banyak hal yang kurang menyenangkan terjadi saat upaya pengembangan usaha “Suruh Santo” miliknya.

Santo yang saat itu masih berusia 25 tahun dan memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga besar dipaksa tegar menghadapi tangis dan segala cobaan, mulai dari kurangnya modal, cacian, dan jadi bahan olok-olok tongkrongan.

Fleksibilitas dan masih kurangnya regulasi dalam keberlangsungan usaha jasa “Suruh Santo” pernah menjadi penyebab dirinya tertipu oleh konsumen hingga tidak membawa sepeser pun rupiah untuk keluarga di rumah.

“Gua sampe nahan ga ngasi bini gua, gua kan sistem ada yang transfer tuh, nah kadang dia transfer nya telat, jadi duit gua ga muter, karena modal minim, gua bilang ke istri gua “hari ini ga punya duit dlu, abang ga bawa duit, besok kalo uda dibayar, baru” gua bilang gitu.”

Kendati demikian, Santo berhasil membalikkan keadaan serta merealisasikan perkataan motivasi “Usaha tidak akan menghianati hasil”. “Suruh Santo” kini menjadi buah bibir di jagat maya, banyak orang yang ingin memakai jasa dirinya.

Jasa layanan “Suruh Santo” saat ini sudah mengembangkan sayapnya ke sosial media, teranyar yakni Instagram dengan nama pengguna @suruh_santo. 

Santo menjelaskan untuk kamu yang ingin menggunakan jasanya, hubungi Santo via aplikasi Whatsapp dengan nomor selulernya yakni +62 895-0121-1640.

Nomor tersebut sudah terpampang di bio akun instagram @suruh_santo sebelumnya, namun karena orderan yang membludak akibat viral di sosial media membuatnya kewalahan dan menghapus nomor tersebut.

Tapi buat kamu yang mengalami kendala dan butuh jasa suruhan di wilayah manapun, segera hubungi Whatsapp “Suruh Santo” karena untuk saat ini diperkirakan Santo sudah menggunakan jasa admin. (*)

Penulis: Bayu Mentari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: