BEM Banten Bersatu Mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten, Bahas Tersangka Kasus Situ Ranca Gede

BEM Banten Bersatu Mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten, Bahas Tersangka Kasus Situ Ranca Gede

Serang : BEM Banten Bersatu Mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten Bahas Kasus Situ Ranca Gede, Senin, 1 April 2024--

INFORADAR.ID - Kasus mega korupsi yang terjadi di Provinsi Banten kini menjadi sorotan bagi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu. 

Pada 1 April 2024, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten, dan di terima baik oleh Kepala kejaksaan tinggi Banten.

Penyidikan kasus alih fungsi lahan situ ranca gede saat ini sudah menjadi daratan berupa pabrik Cikande modern masih berjalan di kejaksaan tinggi Banten.

Beberapa masyarakat sedang mengawal kasus dugaan alih fungsi lahan yang menimbulkan kerugian mencapai satu triliun itu.

Hingga sekarang belum terungkap pelaku tersangka kasus Mega korupsi tersebut.

" Bahwa kedatangan kami BEM Banten kesini ingin beraudiensi dengan kejaksaan tinggi Banten untuk memberikan dukungan, sehinggga kejaksaan tinggi bersikap profesional dalam mengusut tuntas pelaku kasus mega korupsi ini ", Idan Wildan sebagai sekertaris jenderal Aliansi Bem Banten Bersatu.

Mengetahui kasus sudah masuk tahap proses penyidikan namun sampai sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten kepada oknum pelaku tersebut.

" Kejaksaan tinggi Banten sebagai ujung tombak penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, sehingga, hal ini tidak terulang lagi dikemudian hari " Ujar Idan Wildan. 

Aliansi BEM Banten akan bersikap tegas apabila kasus ini tidak terselesaikan, akan menggelar aksi dengan memberikan raport merah kepada Kejaksaan Tinggi banten.

BEM Banten juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan pada kasus mega korupsi Ini, jika tidak tuntas, maka akan kami antar kasus ini untuk di ambil alih oleh KPK.

"Kami akan terus mengawal kasus mega korupsi yang terjadi di Provinsi Banten mulai dari penyidikan hingga penetapan terdakwa di putusan terakhir", Tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: