Plat Nomor RI 100 Punya Siapa? Ini Daftar Plat Nomor RI 1 Hingga RI 100
Plat Nomor RI 100 Punya Siapa? Ini Daftar Plat Nomor RI 1 Hingga RI 100-- Foto: Antaranews
RI 8 hingga RI 10: Digunakan oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua BPK.
RI 11 - RI 17: Plat nomor ini umumnya diperuntukkan bagi kendaraan para pejabat negara yang memiliki posisi penting dalam hierarki pemerintahan, seperti Menko, Menteri, dan pejabat tinggi lainnya.
RI 18 - RI 45: Nomor plat ini diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat pemerintahan di tingkat gubernur, wali kota, dan bupati.
RI 11 hingga RI 45: Digunakan oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 (atau sesuai kabinet yang menjabat tiap periode 5 tahun sekali)
RI 46 - RI 50: Plat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas Kepolisian. RI 51 - RI 55: Nomor plat ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas TNI (Tentara Nasional Indonesia).
RI 56 - RI 60: Plat nomor ini umumnya diperuntukkan bagi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki tingkat penting.
RI 46: Digunakan oleh Jaksa Agung.
RI 47 hingga RI 48: Digunakan oleh Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.
RI 49 dan RI 51: Digunakan oleh Wakil Ketua MPR.
RI 52 hingga RI 54: Digunakan oleh Wakil Ketua DPR.
RI 55 dan RI 56: Digunakan oleh Wakil Ketua DPD.
RI 57 dan RI 58: Digunakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung.
RI 59: Digunakan oleh Wakil Ketua BPK.
RI 60: Digunakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
RI 61 - RI 100: Plat nomor ini digunakan untuk kendaraan dinas lainnya yang tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: