Aturan THR Lebaran 2024 ASN, Gaji ke 13 Dibayar Sebelum Juni, THR Cair 10 Hari Sebelum Hari Raya

Aturan THR Lebaran 2024 ASN, Gaji ke 13 Dibayar Sebelum Juni, THR Cair 10 Hari Sebelum Hari Raya

Aturan pemerintah mengenai THR dan Gaji ke 13 pada lebaran 2024.-humas setkab/rahmat-setkab.go.id

INFORADAR.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan tentang THR lebaran 2024 atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan.

Menurut aturan tersebut, THR lebaran 2024 ini akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan hingga Juni 2024.

Ketentuan THR lebaran 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan PNS tahun 2024.

Di satu sisi, THR dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan sebelum bulan Juni 2024.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Diskon Tarif Tol akan Diterapkan untuk Kurangi Jumlah Korban Jiwa Saat Mudik Lebaran

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk PNS, PPPK TNI, anggota TNI, anggota Polri, ASN, dan lembaga negara.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-PNS pada lembaga negara yang bekerja di lembaga penyiaran publik.

Dalam hal ini, mereka menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan prestasi kerja sesuai dengan pangkat, jabatan, jenjang jabatan, dan kelas jabatan. 

Pemberian THR dan gaji ke-13 dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS dan PPKK: 

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. jumlah maksimum penghasilan tambahan yang diterima setiap bulan untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkeu.go.id