Ini Syarat Wajib Puasa, Umat Muslim Harus Tahu Agar Puasa Ramadan Makin Semangat

Ini Syarat Wajib Puasa, Umat Muslim Harus Tahu Agar Puasa Ramadan Makin Semangat

Ilustrasi perayaan bulan suci Ramadan.-unsplash/@lemonmelon-

Orang dewasa diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadhan dan anak-anak tidak diwajibkan untuk berpuasa. 

Namun, anak kecil yang belum mencapai usia baligh harus diajarkan berpuasa oleh orang tuanya agar mereka terbiasa berpuasa di kemudian hari untuk tidak meremehkan kewajiban syariat.

Ukuran baligh adalah setelah keluarnya air mani bagi laki-laki, baik dalam keadaan sadar atau tidak sadat dan haid bagi seorang Perempuan berusia minimal 9 tahun. 

Adapun usia minimum untuk lelaki yang keluar air mani dan menstruasi minimum memasuki masa pubertas pada usia 15 tahun.

Persyaratan aturan balig ini menegaskan bahwa puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi anak-anak yang tidak memenuhi kualifikasi kebaligannya.

3.  Berakal

Orang yang berakal wajib melaksanakan ibadah puasa, adapun bagi yang memiliki ganguan jiwa atau gila, baik secara mental atau karena mabuk, itu tidak diwajibkan untuk berpuasa. 

Terkecuali bagi orang yang mabuk dengan disengaja, maka diwajibkan untuk berpuasa, memenuhi kewajibannya di hari lain untuk mengganti puasanya dengan puasa qadha. 

Sebagaimana yang dijelaskan dalam salah satu riwayat Abu Daud dan Ahmad yang diriwayatkan oleh An-Nasai, seperti berikut ini:

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ 

Artinya: “Dari An-Nasai mengatakan bahwa ada tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh." (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud dan Ahmad.

BACA JUGA:5 Weton Ini Bakal Diberkahi Rezeki Mengalir dan Karier Melonjak di Bulan Ramadan

4. Mampu

Poin yang satu ini menjadi salah satu poin terpenting, di mana kuat untuk menjalankan ibadah puasa yang selain balig dan berakal.

Adapun bagi kalian yang merasa tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka kamu harus menggantinya di lain waktu atau jika tidak, kamu bisa membayar fidyah, bagi yang tidak mampu menggantinya. 

5. Menetap (Mukim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: