Waduh, Setoran Retribusi Pedagang Pasar Kranggot Cilegon Naik
Suasana di Pasar Baru Kranggot -Rajudin-
INFORADAR.ID - Setoran tarif retribusi pedagang di Pasar Kranggot, Cilegon naik. Hal ini terjadi berdasarkan diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan pada 9 Januari 2024 ini, retribusi emprakan, los dan kios di Pasar Kranggot naik atau mengalami perubahan.
Terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu otomatis menggantikan Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012. Sehingga pajak tarif retribusi pedagang Pasar Kranggot naik.
Tarif retribusi untuk los dan kios, terjadi perubahan tarif retribusi sekitar Rp1.000 hingga Rp 1.500 perharinya.
Sedangkan Emprakan yang dibatasi per 2 meter persegi, kena tarif Rp1.000 per hari, kemudian untuk los yang sudah permanen, dari yang semula tarif semula Rp 1.000 sekarang Rp 2.000 per hari, lalu dari kios semula perlokal Rp 2.500, untuk saat ini perlokalnya Rp 4.000.
Kepala UPTD Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon Rogayah mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini baru diberlakukan pada 15 Februari 2024.
"Baru kemarin kita lakukan pemungutannya kepada masyarakat pedagang dan sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi ke perwakilan semua los," kata Rogayah, Selasa 27 Februari 2024.
Dirinya juga menerangkan, bahwa sudah 12 tahun tidak ada perubahan tarif retribusi di Pasar Baru Kranggot, baik tarif emprakan, los maupun kios.
"Tarif yang kita gunakan sebagai dasar pemungutan itu Perda Nomor 7 Tahun 2012, sekarang Perda Nomor 1 Tahun 2024, berarti 12 tahun jedanya, dan itu setelah kami sampaikan perwakilan pedagang, sebagian besar pedagang memahami dan siap melaksanakan, sebagian lainnya belum paham," terangnya.
Rogayah menyatakan, bahwa pelaksanaan perubahan tarif retribusi baru diberlakukan pada 15 Februari, kemarin, karena harus menunggu surat perintah dan hard copy Perda tersebut.
"Jadi untuk menyampaikan ke pedagang itu saya juga harus punya dasar, selanjutnya tahapan-tahapan sosialisasi tadi dan persiapan untuk fisik karcisnya harus di persiapkan juga," katanya.
Rogayah mengungkapkan, perubahan tarif retribusi untuk emprakan yang semula tidak ada batasan, saat ini dalam Perda terbaru tertulis ada batasan yakni dua meter persegi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: