Disway Award

Subsidi Gaji untuk Pekerja Hotel, Restaurant dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta

Subsidi Gaji untuk Pekerja Hotel, Restaurant dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta

UMK Banten resmi naik-pixabay/@IqbalStock-

INFORADAR.ID - Pemerintah resmi menghadirkan Paket Ekonomi 2025 yang salah satu fokus utamanya adalah memberikan subsidi gaji kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Kebijakan ini melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan ditujukan bagi sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Dengan adanya subsidi gaji, pekerja yang menerima manfaat akan memperoleh tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.

Program ini diharapkan bisa meringankan beban finansial pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Subsidi gaji ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang terdampak pandemi.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Kini Resmi Masuk ASN, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Program Magang Fresh Graduate 2025: Kesempatan 20.000 Lulusan Baru dengan Gaji UMP

Target dan Manfaat Subsidi Gaji bagi Pekerja Horeka

Melalui kebijakan ini, pekerja di sektor horeka bisa menikmati tambahan penghasilan sekitar Rp60.000-Rp400.000 setiap bulan. Insentif berlaku penuh untuk sisa tahun pajak 2025, yakni selama tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar tahun ini untuk menjangkau sekitar 552.000 pekerja di sektor pariwisata.

“Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe. Targetnya 552 ribu pekerja dengan pembebasan PPh 100 persen selama tiga bulan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin 15 September 2025.

Airlangga menambahkan, manfaat dari program ini akan langsung dirasakan pekerja.

“Benefit-nya, pekerja bisa menikmati tambahan Rp60.000-Rp400.000 per bulan sehingga konsumsi tetap terjaga,” jelasnya.

BACA JUGA:Jalur KA Rangkasbitung-Pandeglang Siap Ditertibkan, Operasional Ditarget 2029

BACA JUGA:Prabowo Resmi Tunjuk Erick Thohir sebagai Menpora, Status Ketua Umum PSSI Tunggu Keputusan FIFA

Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak berhenti pada tahun 2025. Skema PPh Pasal 21 DTP akan kembali diberlakukan pada tahun fiskal 2026 dengan estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp480 miliar.

“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan diteruskan tahun depan, sehingga ada kepastian bahwa pekerja horeka masih mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” tegas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: