Bahaya, Inilah Sanksi Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Serangan Fajar
ilustrasi seseorang yang menerima serangan fajar--sumber & design freepik.com
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Jika suara rakyat dapat dibeli dengan harga murah, kita tidak akan pernah bisa bermimpi untuk memiliki pemimpin yang jujur dan dapat dipercaya. Jadi, marilah kita memilih sesuai dengan akal sehat, bukan berdasarkan serangan fajar.
BACA JUGA:Kalah Nyaleg di Pemilu 2024? Tenang, RSUD Berkah Pandeglang Siapkan Ruang Khusus untuk Caleg Depresi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: