Jadi Abdi Negara Kok Nggak Tau Tugasnya Apa? Ini Dia Daftar Tugas Lengkap Anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024

Jadi Abdi Negara Kok Nggak Tau Tugasnya Apa? Ini Dia Daftar Tugas Lengkap Anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024

Potret Ilustrasi anggota KPPS -@kpubontang-

INFORADAR.ID – Perhatikan berikut merupakan daftar tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 untuk pencoblosan di Pemilu 2024 nanti.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang lebih dikenal dengan nama KPPS ini merupakan kelompok penanggungjawa dari terlanksananya pemungutan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan.

KPPS ini dibentuk oleh para Panitian Pengutan Suara atau PPS guna mensukseskan keberhasilan pengutan suara.

Anggota KPPS yang akhir-akhir ini viral di media sosial yang lantas disebut-sebut sebagai abdi negara khusus petugas di setiap Pemilu.

Namun apakah kamu tahu, mengenai tugas utama yang harus dijalani oleh masing-masing anggota KPPS dalam Pemilu 2024 ini?

Berikut merupakan tugas KPPS 1-7 untuk Pemilu 2024, antara lain:

KPPS 1

Ketua KPPS sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas:

1. memimpin rapat pemungutan suara.

2. memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara.

3. menyiapkan serta menandatangani surat suara dengan membubuhkan langsung (tidak boleh menggunakan alat bantu cetakan tulisan untuk tanda tangan).

BACA JUGA:Ramai Lelucon Anggota KPPS yang Jadi Abdi Negara, Ini Tugas dan Gajinya

KPPS 2

Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, Model A- Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan data Pemilih dalam DPK dalam C.DAFTAR HADIR DPK-KPU yang memuat data Pemilih berdasarkan (KTP-el atau Suket) sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: