Tarif Puskesmas Naik Dua Kali Lipat, Dinkes Pandeglang Akan Berikan Pelayanan Kesehatan Lebih Maksimal

Tarif Puskesmas Naik Dua Kali Lipat, Dinkes Pandeglang Akan Berikan Pelayanan Kesehatan Lebih Maksimal

Tarif Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kabupaten Pandeglang Naik Dua Kali Lipat--RADARBANTEN.CO.ID/ Moch. Madani Prasetia

INFORADAR.ID - Biaya atau tarif layanan kesehatan telah dinaikkan dua kali lipat untuk Puskesmas Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Pandeglang Samsudin menyatakan bahwa Peraturan Daerah tersebut sudah disahkan dan ditetapkan pada 28 Desember 2023 lalu untuk seluruh layanan kesehatan Puskesmas di Kabupaten Pandeglang.

“Meskipun seharusnya berlaku pada bulan Januari 2024, tapi karena kita masih sosialisasi kepada masyarakat, sehingga penerapannya baru dimulai per 1 Februari 2024 ini dengan kenaikan tarif dari Rp6 ribu menjadi Rp12 ribu,” ucap Samsudin dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 1 Februari 2024.

Ia mengatakan, tarif terbaru tersebut sudah mencakup pemeriksaan dokter, rawat inap atau rawat jalan, serta obat-obatan.

“Dengan kenaikan tarif ini, harapannya adalah puskesmas yang telah terakreditasi sebagai BLUD dapat mengatasi kenaikan harga obat dan menutupi kebutuhan operasional secara seimbang,” lanjutnya.

Menurutnya, penerapan Perauran daerah mengenai kenaikan tarif layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Pandeglang ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mencapai Cakupan Kesehatan Universal (UHC) pada tahun 2024.

BACA JUGA : Asyik Februari Long Weekend, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama Februari 2024, Ada Hari Kejepit

Hal ini akan mengurangi beban masyarakat setempat, terutama dalam hal layanan berbayar. 

Setelah UHC diberlakukan, masyarakat setempat diharapkan dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis dan anggota yang sebelumnya tidak aktif akan dapat segera aktif kembali.

“Jadi artinya kepesertaan yang tadinya tidak aktif bisa langsung diaktifkan kembali, ketika mereka masuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa lagi aktif tidak harus menunggu 14 hari seperti itu,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), telah memberlakukan tarif baru untuk layanan kesehatan di Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 100.3.4.4/813-DINKES/2024 tentang tarif layanan badan layanan umum daerah pada puskesmas di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Surat Edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang No. 70 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas.

Dengan informasi ini, ia berharap bahwa kenaikan tarif ini dapat dipahami oleh masyarakat. 

Sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal.(*)

BACA JUGA : Alhamdullilah Kenaikan Gaji PPPK 2024 Lebih Tinggi dari PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: