Demi Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari, Kuli Bangunan Asal Ciruas Jadi Pengedar Narkoba

Demi Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari, Kuli Bangunan Asal Ciruas Jadi Pengedar Narkoba

Narkotika jenis Sabu yang diamankan pihak kepolisian-Radarbanten.co.id-

INFORADAR.ID - Kuli bangunan asal Ciruas berinisial HA (29) menjadi pengedar narkoba berjenis sabu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Hal ini diakui oleh pelaku, motif dia mengedarkan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut karena masalah ekonomi. 

Keuntungan dari berjualan sabu itu digunakan untuk membiayai belanja kebutuhan sehari-hari.

Dilansir RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 18 Januari 2024, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berlangsung di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB.

Petugas Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 19 paket sabu-sabu.

BACA JUGA : Sering Ngamuk, Pemuda Asal Lebak Dirantai Keluarga

Wiwin mengatakan, “Dari penangkapan terhadap pelaku, diamankan barang bukti 19 paket sabu yang dibungkus plastik kresek hitam.”  

Ia menerangkan, penagkapan pelaku ini dialakukan setelah muncul munculnya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkannya. Sehingga, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau pelaku ini dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkapnya. 

Wiwin kembali menjelaskan, saat berada di lokasi, petugas dengan sigap mengamankan pelaku yang saat itu sedang bersiap menyebar paket sabu. 

“Saat diamankan di rumah kontrakan, pelaku sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik,” katanya.

Hasil pemeriksaaan mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sudah mengedarkan sabu sejak satu tahun terakhir. 

Dan untuk menghilangkan kecurigaan keluarga dan tetangga, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan.

Akibat perbuatannya ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.(*)

BACA JUGA : Dukung Perekonomian Masyarakat, Dinas Perikanan Akan Sulap Desa Cituis Pakuhaji Menjadi Pusat Kuliner Seafood

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: