Ada Libur 27 Hari, Berikut Tanggal Libur dan Cuti Bersama 2024

Ada Libur 27 Hari, Berikut Tanggal Libur dan Cuti Bersama 2024

Tanggal dan hari libur nasional dan cuti bersama 2024--freepik/ rawpixel.com

INFORADAR.ID - Berikut ini adalah keputusan SKB tentang hari libur dan cuti bersama 2024 yang perlu kamu ketahui.

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur dan cuti bersama 2024.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Penandatanganan SKB tentang hari libur dan cuti bersama 2024 dilakukan oleh 3 menteri.

Diantaranya, Menteri PAN RB Abdullan Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.

Menurut tiga keputusan menteri, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama akan menjadi 27 hari pada tahun 2024.

Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Menko PMK saat memberikan keterangan pers yang dikutip INFORADAR.ID pada 8 Januari 2024.

Peraturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 akan menjadi pedoman bagi sektor publik, sektor ekonomi, dan sektor swasta lainnya dalam merencanakan kegiatan mereka.

Selain itu, peraturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 juga akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam merencanakan kegiatannya di tahun yang akan datang.

Daftar Libur Nasional 2024

Dari laman Kemenag.go.id berikut daftar hari libur nasional tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari :

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id