Mendekati Pemilu 2024, Inilah Cara untuk Mencoblos di TPS dan Syarat untuk Bisa Mencoblos

Mendekati Pemilu 2024, Inilah Cara untuk Mencoblos di TPS dan Syarat untuk Bisa Mencoblos

ilustrasi seseorang yang sedang mencoblos di TPS--sumber & design freepik.com

Indonesia mendefinisikan pemungutan suara absentee sebagai pemungutan suara tanpa hadir di tempat pemungutan suara, tetapi ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia di luar negeri, yaitu melalui kotak suara keliling (KSK) dan melalui pos. Hal ini ditujukan bagi WNI yang tidak dapat datang ke TPS di luar negeri, yang diselenggarakan lebih awal daripada di dalam negeri, atau biasa disebut dengan early voting.

6. Apakah Indonesia di bisa mencoblos melalui perwakilan?

Tidak. Pemilu di Indonesia didasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemungutan suara secara langsung berarti pemilih menggunakan hak pilihnya secara langsung. 

Oleh karena itu, pemungutan suara secara proxy atau penunjukan orang lain sebagai kuasa untuk menggunakan hak pilih di daerah pemilihan asal tidak berlaku di Indonesia. Namun demikian, KPE memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak dapat kembali ke daerah pemilihan asalnya dengan mekanisme pindah memilih.

Beberapa tahapan proses mencoblos di TPS dapat dipahami terlebih dahulu untuk menghindari kebingungan saat pencoblosan pada pemilu 2024 mendatang. Sebelum mencoblos, penting untuk mengecek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di DPT.(*)

BACA JUGA:Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Beda dengan Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: