Gaji Karyawan di Bawah Upah Minimum, Hukum Online: Tidak Boleh

Gaji Karyawan di Bawah Upah Minimum, Hukum Online: Tidak Boleh

Ilustrasi seorang karyawan.- Pixabay-pexels.com

INFORADAR.ID - Sebagai aturan, pengusaha wajib membayar upah kontrak kepada karyawan. Harap dicatat bahwa majikan dilarang membayar kurang dari upah minimum.

Oleh karena itu, kontrak upah yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja atau serikat pekerja / serikat pekerja tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah yang Ditetapkan oleh undang-undang.

Jika kontrak melanggar atau melanggar hukum, kontrak tersebut tidak sah dan pengusaha wajib membayar iuran sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, adalah melanggar hukum untuk membayar upah pokok di bawah upah minimum karena penurunan pendapatan usaha yang Anda minta.

BACA JUGA:Jenis Cuti yang Harus Anda Ketahui Sebagai Karyawan

Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum harus bersiap menghadapi sanksi. 

Pidana penjara minimal 1 sampai 4 tahun dan / atau denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta, jika perusahaan membayar 80% dari upah minimum.

Karyawan berhak menuntut selisih upah minimum yang belum dibayar melalui mekanisme penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. 

Sengketa hubungan industrial ("UU PPHI")). 

Untuk informasi lebih lanjut, lihat bagian tindakan hukum saat upah turun di bawah standar minimum.

BACA JUGA:Jangan asal Apply, Inilah 3 Situs Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia

Adapun mengenai dasar hukum hal upah minimum Anda bisa melihatnya di bawah ini:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, ketentuan upah minimum di atas tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil.

Dalam kasus usaha mikro, jumlah upah ditentukan oleh kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan internal, tetapi upahnya harus minimal 100 juta atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: hukumonline.com