Disway Award

UMK Banten 2025 Mengalami Kenaikan 6,5 Persen, Berikut Penjelasan Lengkapnya

UMK Banten 2025 Mengalami Kenaikan 6,5 Persen, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Upah Buruh 2026-pinterest/ruangpegawai.com-

INFORADAR.ID - Kebijakan terbaru mengenai UMK Banten 2025 resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. 

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Banten dapat terus meningkat. 

Kenaikan UMK Banten 2025 sebesar 6,5 persen ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja yang selama ini menantikan penyesuaian penghasilan.

Selain itu, pemerintah juga mengatur besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mulai diterapkan pada awal tahun 2025. 

Penetapan UMK Banten 2025 ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

BACA JUGA:Pendaftaran SPMB Banten 2025 Telah Dibuka: Inilah Jadwal, Persyaratan, dan Panduan Daftarnya

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Kampus Negeri di Banten untuk Lulusan SMA

Berikut ulasan rinci mengenai kebijakan UMK Banten 2025

1. UMP Banten 2025 Naik 6,5 Persen

Dalam rangka penyesuaian UMK Banten 2025, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Jika sebelumnya UMP Banten berada di angka Rp 2.661.280, maka pada 2025 naik menjadi Rp 2.905.120.

Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 11 Desember 2024. Kenaikan UMP ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.

2. Penetapan UMSP Banten 2025

Selain UMK Banten 2025, pemerintah juga memberlakukan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) untuk sektor-sektor tertentu. UMSP Banten 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.916.645.

Angka ini dihitung berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, dengan mempertimbangkan karakteristik sektor usaha yang berbeda-beda. Keputusan mengenai UMSP ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: