Disway Award

UMK Banten 2025 Naik 6,5 Persen, Cilegon Jadi Daerah dengan Upah Tertinggi

UMK Banten 2025 Naik 6,5 Persen, Cilegon Jadi Daerah dengan Upah Tertinggi

ilustrasi UMK Banten 2025-Freepik-@jcomp

INFORADAR.ID - Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan besaran UMK Banten 2025 melalui Keputusan Gubernur terbaru.

Kota Cilegon kembali menempati posisi tertinggi dengan nominal lebih dari Rp 5,1 juta per bulan.

Kabar ini langsung mendapat perhatian luas, sebab UMK Banten 2025 rata-rata meningkat 6,5 persen dibandingkan tahun lalu.

Kenaikan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja seiring naiknya kebutuhan hidup masyarakat.

Julukan Kota Baja yang melekat pada Cilegon sejalan dengan kuatnya sektor industrinya, sehingga wajar bila UMK Banten 2025 menempatkan wilayah ini di urutan pertama.

BACA JUGA:Kenaikan Pajak di Berbagai Kota: Dampak, Faktor Penyebab, dan Suara Masyarakat

BACA JUGA:Bahaya Video Pendek terhadap Perkembangan Psikologis Anak

Penetapan UMK Banten 2025

Kebijakan UMK Banten 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan sebesar 6,5 persen ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian upah minimum di seluruh daerah.

Kenaikan UMK Banten 2025

Rata-rata kenaikan UMK Banten 2025 mencapai 6,5 persen. Wilayah dengan sektor industri besar seperti Cilegon, Tangerang, dan Tangerang Selatan menjadi daerah yang mendapat kenaikan signifikan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap stabil.

UMK Tertinggi di Banten 2025

Cilegon ditetapkan sebagai kota dengan UMK tertinggi di Banten 2025, yaitu sebesar Rp 5.128.084,48 per bulan.

Angka ini menegaskan peran Cilegon sebagai pusat industri baja dan kimia yang menyumbang besar terhadap perekonomian Banten.

BACA JUGA:Mantap! Ada Promo Hiburan Spesial Kemerdekaan 2025, Jangan Sampe Gak Ikutan

BACA JUGA:Dibalik Vonis Mati Kasus Mutilasi di Serang, Ini 5 Fakta yang Mengerikan

Rincian UMK Banten 2025 per Kabupaten/Kota

Berikut daftar lengkap UMK Banten 2025 di delapan daerah:

Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48

Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36

Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42

Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00

Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01

Kota Serang: Rp 4.418.261,13

Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32

Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39

Terlihat jelas bahwa wilayah industri menempati posisi atas dalam daftar UMK, sementara daerah dengan sektor agraris seperti Pandeglang dan Lebak berada di urutan terbawah.

Dampak Kenaikan UMK Banten 2025

Naiknya UMK Banten 2025 diperkirakan membawa dua sisi dampak. Bagi pekerja, tentu menjadi kabar baik karena daya beli dan kesejahteraan meningkat.

Namun, bagi dunia usaha, terutama sektor manufaktur dan industri, kenaikan upah ini juga menambah beban operasional sehingga diperlukan strategi penyesuaian.

Penetapan UMK Banten 2025 menandai langkah penting pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing daerah. Kota Cilegon menempati posisi teratas dengan upah minimum Rp 5,1 juta, disusul Tangerang Raya dan Serang.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha tetap terjaga sehingga perekonomian Banten semakin kuat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: