Sekertaris Daerah Provinsi Banten Meminta Untuk Penertiban Hutan Tidak Menimbulkan Konflik dengan Masyarakat
FGD Sekretris Daerah Provinsi Banten.-bantenprov.go.id-
INFORADAR.ID - Pemerintah Provinsi Banten terus mengupayakan peerbitan Kawasan hutan yang dimanfaatkan masyarakat untuk pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas social di Banten.
Dengan dibukanya (FGD) Forum Group Discussion terkait dengan penelitian lapangan tim terpadu penyelesaian penguatan tanah dalam rangka penataan Kawasan hutan (PPTPKH) namun depan diadakannya FGD ini menimbulkan konflik dengan masyarakat.
FGD tersebut diikuti oleh perwakilan-perwakilan kota/kabupaten se-Provinsi Banten. FGD juga merupakan salah satu rangkaian proses penyelesaian penerbitan Kawasan hutan di Provinsi Banten.
Virgojati (Sekda) menjelaskan program PPTPKH merupakan program penyelesaian penataan kawasan hutan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik antar masyarakat dengan pengelola hutan.
Virgojanti sangat mendukung penuh kegiatan ini karena dengan adanya program PPTPKH itu, kawasan hutan yang sudah banyak dimanfaatkan masyarakat tersebut bisa dikeluarkan dari zona Kawasan hutan dan akan menjadi Kawasan pemkiman baru.
BACA JUGA:UIN SMH Banten Gelar Pertemuan Formal Antar Orangtua/Wali Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah
Sekertaris Daerah Virgojati Provinsi Banten mengungkapkan bahwa di Provisi Banten terdapat 413,71 hektar yang akan diajukan untuk dikeluarkan dari kawasan yang saat ini tersebar di lima Kota dan kabuparen seperti, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang.
Masyarakar sekitar juga dituntut untuk terus menjaga dan melestarikan hutan yang ada di daerah masing-masing meskipun sudah terpisah.
Yan Junjung Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLKH Provinsi Banten menambahkan untuk beberapa hari kedepan, timdu yang terdiri dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia, Pemerintah Provisi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi banten, akademisi dan pihak yang terkait dan akan di data titik-titik mana saja yang memungkinkan untuk dilakukan pemisahan dari Kawasan inti.
Setelah terbit Surat Keterangan (SK) Menteri KLHK terkait pengeluaran kawasan pemukiman, Fasum dan Fasos dari zona hutan, selanjutnya diusulkan penerbitan setifikat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kawasan itu merupakan usulan dari masing-masing daerah, di mana di dalamnya terdiri dari hutan lindung, produksi dan konservasi,” ujar Yan Junjung (Kepala Bidang).(*)
Neneng Marhamah, Mahasiswi PMI UIN SMH Banten (211380026)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: