Nekat Teror HRD Perusahaan di Tangerang, Pria asal Serang Jadi Buronan Polda Banten

Nekat Teror HRD Perusahaan di Tangerang, Pria asal Serang Jadi Buronan Polda Banten

--

SERANG, INFORADAR.ID - Endang Sutisna alias Fery Ambon (30) kini menjadi buronan Polda Banten gara-gara nekat meneror DN, karyawan bagian human resource development sebuah perusahaan di Tangerang.  

Warga Desa Rancasumur, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang itu melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus teror itu dilaporkan oleh pria berinisial DN ke Polda Banten pada 12 Juli 2022.  DN merasa terancam dengan pesan yang disampaian pelaku melalui WhatsApp.

Penyidik ​​mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dari laporan korban. Penyidik ​​menjerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria yang berprofesi sebagai debt collector itu menjawab panggilan penyidik ​​untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun ketika akan diperiksa kembali sebagai tersangka, ia justru kabur.

Penyidik ​​akhirnya memasukkan tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor: DPO/15 /X/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus.

Kabid Humas Polda Banten Kompol Didik Hariyanto meminta kepada masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan tersangka dapat melaporkannya kepada penyidik ​​Iptu Edi Riyadi melalui nomor telepon 081398359905. Atau menghubungi penyidik ​​pembantu Bripka Okto Fajar dengan nomor telepon 085210418699, kata Didik, Kamis 2 November 2023.

Masyarakat juga bisa melaporkan ke petugas polisi terdekat. Informasi mengenai keberadaan tersangka akan membantu kami menyelesaikan kasus ini, kata Didik (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: