KUR BRI Pinjaman Rp50 hingga Rp500 Juta, Bisa Jadi Solusi Kembangkan Usaha Anda, Simak Cara Pengajuannya
Loogo KUR BRI-Dok.BRI-
INFORADAR.ID - Program KUR BRI masih bergulir hingga saat ini. Program tersebut bahkan menawarkan pinjaman mulai dari Rp50 sampai dengan Rp500 juta sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Program KUR BRI dengan dana pinjaman Rp50 sampai dengan Rp500 juta masuk dalam kategori KUR Kecil dimana ada dua jenis pinjaman yang dapat diakses oleh nasabah yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun.
Ke dua jenis pinjaman KUR BRI ini memiliki suku bunga cukup rendah yakni sebesar 6% per tahun dengan agunan yang disesuaikan dengan peraturan bank.
Program tersebut sangat amat cocok untuk kamu yang memiliki keinginan untuk mengembangkan usaha agar semain meningkat dengan bantuan akses permodalan.
Bagi kamu yang berminat untuk ikut dalam program KUR BRI tersebut, terdapat persyaratan yakni:
1. Mempunyai usaha produktif dan layak
2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2023 Terbaru Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Jaminan Kembali Dibuka
Sementara itu untuk metode pengajuan pinjaman untuk KUR BRI, terdapat dua cara yang dapat dilakukan yakni secara daring dan juga secara langsung datang ke bank.
Untuk pengajuan secara daring atau online, terdapat beberapa langkah yang dapat kamu lakukan, yakni dengan mengunjungi laman kur.bri.co.id.
Setelah itu, klik menu "Ajukan Pinjaman". Setelah di klik anda akan diarahkan untuk memasukan user id dan juga password yang telah kamu buat.
Namun apabila belum memiliki akun silahkan daftar terlebih dahulu dengan menggunakan akun google atau email. Setelah melakukan pendaftaran, kamu harus menunggu verifikasi dari pihak BRI melalui e-mail yang sudah didaftarkan. Setelah berhasil silahkan lanjutkan untuk login.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: