Tabel KUR BRI 2023, Ini Informasi Penting yang Harus Anda Ketahui
Tabel KUR Mikro BRI--
INFORADAR.ID - Sedang mencari tabel KUR BRI 2023? Kebetulan, program tersebut dibuka kembali pada tahun ini. Bagi Anda seorang UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha, informasi ini penting untuk diketahui.
Secara resmi, KUR BRI 2023 akhirnya dibuka mulai Senin, 6 Maret 2023.
KUR BRI 2023 merupakan program kredit atau pinjaman pemerintah yang bertujuan untuk mendongkrak sektor UMKM.
Mereka yang lolos program ini akan mendapatkan beberapa keuntungan, seperti suku bunga rendah pada KUR BRI 2023 dan tidak adanya jaminan yang mahal. Maklum, syarat pinjamannya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp100 juta!
Lalu apa saja informasi KUR BRI 2023 hari ini? Berikut Jaka sajikan gambaran dan ketentuan lengkapnya.
BACA JUGA:Brosur KUR BRI 2023, Berikut Ini Tabel Angsuran dan Simulasinya
Syarat Pinjaman KUR BRI 2023
Tentu saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur agar dapat menikmati pinjaman modal usaha melalui KUR. Berikut adalah beberapa syaratnya:
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 64 tahun.
- Memiliki UMKM yang telah berjalan selama 6 bulan.
- Tidak sedang menerima pinjaman KUR dari bank lain kecuali Kredit Konsumtif.
- Menyiapkan berkas berupa e-KTP, KK, Kartu Nikah atau Cerai, Foto 4x6 latar merah suami-istri dan Surat Izin Usaha.
Jenis KUR BRI 2023
Selain syarat di atas, kamu juga perlu memahami kalau program ini memiliki tiga jenis. Dilansir dari situs resmi bri.co.id, jenis-jenis tersebut adalah KUR Kecil Bank BRI, KUR Mikro Bank BRI, dan KUR TKI Bank BRI.
Berikut adalah perbedaannya:
KUR Mikro Bank BRI: Merupakan jenis Kredit Investasi atau Kredit Modal Kerja dengan plafond peminjaman sampai Rp50 juta per debitur.
KUR Kecil Bank BRI: Khusus program Kredit Investasi atau Kredit Modal Kerja yang mempunyai usaha produktif dan layak, dengan plafond peminjaman lebih dari Rp50 juta dan mencapai Rp500 juta per debitur.
KUR TKI Bank BRI: Merupakan pembiayaan untuk membantu keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara tempatnya bekerja, dengan plafond pinjaman maksimal Rp 25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: