Simak Baik-baik, Ini Syarat KUR BRI 2023 yang Lengkap

Simak Baik-baik, Ini Syarat KUR BRI 2023 yang Lengkap

Ilustrasi pengajuan KUR di Bank BRI-ilustrasi Istock-

INFORADAR.ID - Simak baik-baik ini syarat kredit usaha rakyat atau KUR BRI 2023 yang lengkap. KUR tersebut dialokasikan bagi anda pelaku usaha kecil menengah yang sedang kesulitan modal.

Untuk diketahui pada tahun 2023 ini Bank BRI mengalokasikan KUR BRI 2023 dengan nilai ratusan triliun bagi anda. KUR dengan anggaran tidak sedikit tersebut dialokasikan untuk dukung UMKM

Para pelaku usaha dapat mengajukan KUR BRI 2023 di BRI tanpa jaminan. Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mendapatkan KUR tanpa jaminan tersebut, terdapat syarat dan ketentuan penyaluran KUR BRI 2023 tersebut. Mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar enam persen efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR mikro dan KUR kecil). 

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. Jumlahnya dibawah 10 persen. 

BACA JUGA:Beasiswa BRI 2023, BRILiaN Scholarship Program Sudah Dibuka, Simak Kualifikasi dan Alur Pendaftarannya!

Adapun syarat untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

KUR Super Mikro untuk kriteria umum:

1. Belum pernah menerima KUR

2. Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali: a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; b)  Kredit skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya; dan atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya kurang dari enam bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

1. Mengikuti Pendampingan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: