Lahan Sawah Kekeringan, KUR BRI 2023 Pinjaman Rp10 Juta hingga Rp100 Juta Bisa Jadi Solusinya

Lahan Sawah Kekeringan, KUR BRI 2023 Pinjaman Rp10 Juta hingga Rp100 Juta Bisa Jadi Solusinya

Lahan sawah kekeringan di Kabupaten Lebak-Foto Nurandi-

INFORADAR.ID- Bagi para petani yang saat ini kesulitan dana dalam mengembangkan lahan sawahnya yang dilanda kekeringan dampak dari fenomena El Nino, solusinya menggunakan Kredit Usaha Rakya atau KUR BRI 2023.

Saat ini pemerintah telah mengalokasi dana sebesar sebesar Rp 270 triliun yang dialokasikan untuk pelaku usaha, salah satunya KUR BRI 2023.

Dana tersebut salah satunya disalurkan melalui lembaga keuangan yakni Bank BRI sebagai penyalur pada program pinjaman KUR BRI 2023. Dana tersebut terbagi dalam tiga jenis produk, yaitu KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR TKI.

Tiga jenis KUR BRI yang menjadi solusi usaha, ada tiga pilihan. Yang disesuaikan dengan kebutuhan modal usaha anda dari modal kecil hingga besar. KUR BRI bahkan menyediakan modal usaha sebesar Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Dari ketiga KUR BRI tersebut yang bisa menjadi solusi bagi para petani yakni KUR Mikro dan KUR Kecil, yang dapat membantu untuk membeli pompa air dan alat yang dibutuhkan para petani untuk mengatasi lahan sawah yang kekeringan. 

Terlebih KUR ini akan sangat bermanfaat bagi para petani dalam mendukung pemenuhan sumber gabah dalam mendukung swasembada pangan nasional.

Bagi para petani yang hendak mengajukan KUR juga cukup mudah. Ada dua pilihan yang bisa dilakukan, yakni mengajukan secara online melalui kur.bri.co.id dan datang langsung ke Bank BRI terdekat.

BACA JUGA:Segini Cicilan Pinjaman KUR BRI 2023 Rp40 Juta, Mudah Juga Pengajuannya

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

KUR Mikro BANK BRI

1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak

2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

4. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: