Ini Syarat Pengajuan KUR BRI 2023 Terbaru, Simak Syarat Lengkapnya

Ini Syarat Pengajuan KUR BRI 2023 Terbaru, Simak Syarat Lengkapnya

4 Jenis Usaha Tak Layak Mendapatkan Pinjaman KUR BRI 2023--

INFORADAR.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023, mulai Senin (6 Maret). KUR BRI 2023 sebesar Rp 270 triliun, namun khusus periode pencairan awal Maret 2023 alokasi KUR sebesar Rp 12 triliun.

Sesuai peraturan pemerintah, terdapat perbedaan aturan penyaluran KUR BRI 2023 dibandingkan KUR tahun-tahun sebelumnya. Supari, Direktur Bisnis Mikro BRI, mengatakan sejak Senin lalu BRI mulai menyalurkan KUR ke seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat tinggi.

Untuk syarat dan ketentuan penyaluran KUR BRI 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dia memaparkan khususnya untuk suku bunga KUR BRI di tahun ini, ada sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

BACA JUGA:Ini Informasi Suku Bunga KUR BRI 2023, Penting Nih Buat Pelaku UMKM

Simak syarat lengkap untuk mendapatkan KUR BRI 2023:

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

  1. Belum pernah menerima KUR.
  2. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
  3. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  4. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  5. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

Kriteria Khusus:

- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengikuti Pendampingan
  2. Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
  3. Tergabung dalam kelompok Usaha
  4. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
  5. Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR Mikro

  1. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
  2. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  3. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  4. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  5. Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: