Apakah Anda Ingin Mendapatkan Pinjaman KUR BRI 2023? Ini Kriteria yang Dibutuhkan Untuk Fasilitasi UMKM
Kantor bank BRI--Tangkap layar instagram @sylvanaoctora
INFORADAR.ID - Pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023 merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu permodalan para pelaku UMKM.
Namun, sebelum mengajukan KUR BRI 2023, ada baiknya Anda mengetahui syarat dan kriteria peminjam yang akan difasilitasi agar Anda bisa mendapatkan pinjaman.
Apa saja syarat dan kriteria utama pelaku UMKM agar pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 dapat dipermudah persetujuannya? Berikut rangkumannya seperti yang dilansir dari laman bri.co.id
1. Memenuhi persyaratan
Syarat pertama adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan verifikasi identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) atau surat izin usaha.
Jika mengajukan pinjaman KUR Mikro BRI, minimal harus melampirkan surat keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan.
Pemohon tidak boleh memiliki pinjaman yang sedang berjalan di bank lain. Namun, kredit konsumtif seperti kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit pemilikan rumah (KPR), dan kartu kredit tidak termasuk.
Jika Anda mengajukan pinjaman besar (ritel) KUR Keçil BRI, Anda harus memiliki usaha yang produktif dan layak yang telah aktif setidaknya selama enam bulan.
Anda juga harus memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau izin usaha yang setara, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan agunan tambahan dari penilaian bank.
2. Skor BI Checking yang baik
Selain memenuhi persyaratan dasar, calon peminjam juga harus memiliki catatan kredit yang baik di BI Check (Sistem Layanan Informasi Keuangan Bank Indonesia).
BI Check atau yang juga dikenal dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah pemeriksaan riwayat kredit di Bank Indonesia.
Ini adalah tahap penting dalam proses pengajuan KUR dan catatan kredit yang bersih akan meningkatkan peluang Anda untuk disetujui secara signifikan.
BACA JUGA : Bank BRI Kembali Menawarkan KUR BRI Untuk UMKM Dengan Plafon Rp 400 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: