Sedang Asyik Pesta Seks, 4 Orang Digerebek Polisi di Hotel, 2 Diantaranya Suami-Isteri

Sedang Asyik Pesta Seks, 4 Orang Digerebek Polisi di Hotel, 2 Diantaranya Suami-Isteri

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan pers, di Jajarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: Laman PMJ News -----

INFORADAR.ID ---- Sedang asyik-asyiknya pesta seks di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, empat orang digerebek aparat polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dua, diantaranya adalah pasangan suami-isteri.

Keempat orang yang digerebek saat sedang pesta seks atau orgy tersebut, inisialnya adalah GA, YM, JF, dan TA.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan bahwa dari empat orang yang ditangkap tersebut, terdapat pasangan suami isteri. Inisialnya yaitu GA dan YM. 

"Dari empat orang yang kami tangkap, ada pasangan suami isteri. Jadi, si suami ini sangat menikmati kalau melakukan hubungan suami isteri dengan pasangan lain. Kalau hanya dengan isterinya, dia nggak merasa puas. Dia nggak merasa happy ending," kata Bintoro dalam keterangan pers, Selasa, 12 September 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.

Selain mengamankan empat pelaku, kata Bintoro, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain alat kontrasepsi dan ponsel milik para pelaku.

"Adapun barang bukti yang kami sita di lokasi, mohon maaf alat kontrasepsi. Selanjutnya alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu dan juga handphone dari para pelaku," lanjut Bintoro.

Atas perbuatannya tersebut, polisi bakal membidik para pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1. Selain itu juga Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

Adapun ancaman pidananya cukup berat. Empat pelaku tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: