Menyelinap Lewat Jendela, Remaja Ciruas Setubuhi Pacarnya, Kini Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial SA (19) saat berada di Polres Serang. Foto: Fahmi Sa'i/Istimewa--
SERANG, INFORADAR.ID – Remaja asal Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berinisial SA (19) ini pandai menyelinap. Saat ke rumah pacarnya pun dengan cara mengendap-endap. Tidak melewati pintu utama lazimnya orang yang mau "ngapel" secara baik-baik. Tapi, menyelinap masuk lewat jendela.
Ia "ngapel" langsung menembak sasaran. Yakni, kamar sang pacar, AF (16). Nah, kalau sudah di kamar sang pacar berduaan, pasti bukan obrolan masa depan yang dibicarakan. Tapi, nafsu syahwat yang diumbar.
Akhirnya sepandai-pandai ia menyelinap, suatu saat ketahuan oleh sang ibunya, AF.
Diceritakan, SA (19) remaja asal Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang, Rabu 2 Desember 2022 malam. Ia ditangkap polisi karena dituduh telah menyetubuhi pacarnya AF (16).
Informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut terungkap pada Rabu 14 November 2022 dinihari. Ketika itu pelaku dipergoki oleh ibu korban berada di samping rumahnya. Pelaku oleh ibu korban awalnya dituduh maling karena melihat jendela kamar anak gadisnya dalam kondisi terbuka.
Namun tuduhan ibu korban tersebut terbantahkan. Sebab, korban yang diinterogasi orang tuanya akhirnya mengaku baru saja disetubuhi pelaku. Orang tua korban yang tidak terima, pada pagi harinya langsung membuat laporan di Polres Serang.
Polisi yang menerima laporan tersebut, baru dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu 2 Desember 2022 malam di rumahnya. Penangkapan pelaku tersebut baru dilakukan karena polisi harus menunggu hasil visum dari rumah sakit terhadap korban.
Setelah hasil visum didapatkan dan bersesuaian dengan keterangan korban, polisi mengejar pelaku di rumahnya. “Pelaku kami amankan di rumahnya pada Rabu malam kemarin. Pelaku ini merupakan pacar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza, Selasa 6 Desember 2022.
Dari hasil keterangan terhadap korban, pelaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban. Korban disetubuhi setelah termakan bujuk rayu pelaku. “Informasinya bukan pertama kali, tapi lebih dari itu,” ujar Dedi didampingi Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.
Oleh penyidik, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” tutur Dedi.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: