Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal yang Dirilis OJK, Auto Gak Bingung Lagi
Ilustrasi pinjaman online-istock-
INFORADAR.ID - Anda bingung pilih pinjaman online atau pinjol? Berikut ini nama-nama pinjol legal yang telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terdapat 102 perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjol yang diawasi.
OJK mengingatkan bagi anda yang mau mengajukan pinjol legal atau berizin dari OJK.
Alasan pinjol harus terdaftar dari OJK karena adanya kerjasama dengan Google. OJK yang mempunyai kerjasama dengan Google dapat memperketat pemasangan aplikasi pinjaman online di platform Google Play Store
OJK sendiri akan melakukan berbagai tindakan preventif serta sosialisai kepada masyarakat terkait keamanan data melalui berbagai kanal mereka, misalnya saja lewat webinar, media sosial, hingga kuliah umum
OJK mempunyai kanal komunikasi resmi misalnya email, WhatsApp maupun telepon jikalau sekiranya warga ingin melakukan pengaduan ataupun bertanya tentang fintech P2P lending
OJK melakukan perbaikan daftar para pelaksana pinjol legal yang berada di bawah pengawasan OJK. Jika pinjol yang akan dipilih sudah terdaftar di OJK maka itu berarti bahwa pinjol tersebut bersifat legal dan diawasi pemerintah sehingga anda tidak perlu khawatir ya.
Berikut ini adalah nama-nama pinjol legal yang diperoleh dari sikapiuangmu.ojk.go.id. Aplikasi pinjol tersebut dapat menjadi pilihan bagi anda.
Batumbu
Boost
Cairin
Cashcepat
Cicil
Crowde
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: