Satu KTP Dapat Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta, Gimana Caranya?

Satu KTP Dapat Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta, Gimana Caranya?

Bantuan sSubsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 juta,--instagram @selisindonesia.official

Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP.

Pihak dealer akan memeriksa datanya. Jika memebuhi syarat, maka masyarakat akan langsung mendapatkan subsidi.

Setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, di antaranya:

  1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
  2. Pemerintah sudah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi
  3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
  4. Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta
  5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah input data sesuai prosedur
  6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
  7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Dengan adanya subsidi motor listrik senilah Rp7 juta hanya dengan KTP, pihak Aismoli, Budi Setyadi optimis pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada 2023.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: