Menelusuri Sejarah Panjang Gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Menelusuri Sejarah Panjang Gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Kondisi terkini bangunan Gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung-Nurandi-

INFORADAR.ID - Bangunan yang dulunya adalah Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung merupakan bangunan aset Mahkamah Agung, saat ini masih dikelola oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Lebak.

Dikutip dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten, bangunan Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang menghadap ke arah barat ini, tercatat sebagai bangunan Cagar Budaya dalam Surat Keputusan Bupati Lebak dengan nomor 430/771/III/2016 tanggal 21 Maret 2016.

Sebagai bangunan yang berdiri pada zaman kolonial, bekas Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung merupakan bangunan dengan sejarah panjang.

Bangunannya hingga saat ini masih bisa dilihat tepat berada di Jalan Alun-alun Timur Rangkasbitung, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung atau samping Perpustakaan Saija Adinda.

Pengadilan Negeri Rangkasbitung juga merupakan jejak keadilan hukum di wilayah Lebak yang ada dari zaman pemerintahan kolonial Belanda, Pendudukan Jepang hingga Indonesia merdeka  pada tahun 1945.

Pembangunan gedung Pengadilan Rangkasbitung berawal dari pemindahan ibu kota Lebak saat itu. Dikutip dari  pn-rangkasbitung.go.id pada tahun 1828 terjadi perubahan wilayah di Kabupaten Lebak, yaitu Rangkasbitung menjadi salah satu distrik diantara beberapa distrik-distrik lainnya.

BACA JUGA:Wouw, di Rangkasbitung Ada Water Toren Peninggalan Belanda, kini Jadi Objek Wisata

Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, badan peradilan pada daerah tingkat kabupaten hampir seluruhnya bernama Landraad, dan belum bernama Pengadilan Negeri.

Begitu pula saat itu dengan badan peradilan di Karesidenan Banten yang menggunakan nama Landraad. Landraad di Karesidenan Banten membawahi tiga daerah hukum.

Yaitu Serang, Rangkasbitung, dan Pandeglang, sehingga dahulu dikenal dengan nama Landraad Serang, Rangkasbetoeng, en Pandeglang.

Hasil penelusuran pada Inventaris Arsip Departement Van Burgerlijke Openbare Werken: Seri Grote Bundel 1854-1933, Direktorat Pengolahan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia, ditemukan deskripsi yang menerangkan,"Stukken betreffende oprichten landsraadgebouw te Rangkasbetoeng-West Java-(1928-1930)", Tahun 1930.

Catatan ini merupakan bukti bahwa gedung Landraad Rangkasbetoeng atau bekas Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten mulai dibangun pada tahun 1930,  dikutip pn-rangkasbitung.go.id.

Ketika masa Pemerintahan Jepang, pada tanggal 26 September 1942 disahkan suatu undang undang yaitu, Osamu Seirei Nomor 3 Tahun 1942 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: