Mau Pengajuan KUR di Bank Mandiri? Simak Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023

Mau Pengajuan KUR di Bank Mandiri? Simak Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023

KUR Bank Mandiri menyediakan pinjaman sampai Rp100 juta tanpa agunan-Foto by radarmukomuko.disway-

INFORADAR.ID - Ingin memiliki usaha, namun terbentur dengan masalah modal, tentu akan membuat kita dilema, mau lanjut atau tidak keinginan tersebut. Untungnya, salah satu Bank plat merah, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menjadi bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023.

KUR sendiri merupakan program pemerintah berupa akses pembiayaan untuk membantu bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bank Mandiri merupakan salah satu bank yang menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023. Pengajuan KUR Mandiri 2023 bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri di cabang terdekat dan melengkapi beberpaa persyaratan dokumen yang tentunya tidak sulit.

Berdasarkan pada Permenko Nomor 1 Tahun 2023, ada peraturan baru terkait suku bunga pinjaman KUR 2023. Suku bunga pinjaman KUR Super Mikro 2023 ditetapkan turun dari 6 persen menjadi 3 persen per tahun atau disesuailan dengan suku bunga/marjin flay/anuitas yang setara.

BACA JUGA:Bisa Dapat Modal Hingga Setengah Miliar, Begini Cara Mengajukan KUR di BSI Secara Online atau Offline

Suku bunga KUR Mikro dan Kecol adalah 6 persen / tahun, untuk calon penerima yang pertama kalo mengajukan pinjaman. 6-9 persen bagi calon penerima yang mengajukan pinjaman untuk kedua hingga keempat.

Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2023

Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2023

Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, terdapat sejumlah persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan pinjaman KUR Mandiri 2023, yang tentunya sangat mudah dilakukan. Berikut persyaratannya:

1. Calon debitur minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah

2. Khusus calon debitur penempatan TKI boleh melakukan pinjaman minimal berusia 18 tahun dan disertai surat izin dari orang tua /wali untuk bekerja di luar negeri

3. Calon debitur memiliki usaha produktif dengan kriteria sebagai berikut:

- Calon debitur sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yabg sama. Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaran Bermotor, Kartu Kredit, Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, dan Resi Gudang dengan kolektibilitas Lancar,

- Calon Debitur masih memiliki bako debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit pembiayaan program di luar KUR, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: