Jadi Tersangka Pencabulan, Sekmat Padarincang Bakal Diberhentikan Sementara dari PNS

Jadi Tersangka Pencabulan, Sekmat Padarincang Bakal Diberhentikan Sementara dari PNS

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman. Foto: Dok. Radar Banten--

INFORADAR.ID --- Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Padarincang, berinisial AN (47) --- sebelumnya ditulis AS --- yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polres Serang, bakal diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). 

Pemberhentian sementara sebagai ASN akan berlaku hingga adanya putusan inkrah berupa vonis dari pengadilan.

Diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah memperoleh informasi mengenai penahanan dan penetapan AN sebagai tersangka. 

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sendiri, diduga terjadi saat AN menjabat sebagai Sekcam Carenang. 

AN ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 27 Agustus 2023 lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman menyatakan, setelah AN ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polres Serang, maka sesuai aturan yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai ASN. 

"Jadi, kami akan memberhentikan sementara saudara AN dari ASN. Pemberhentian sementara itu nantinya sampai dengan adanya putusan inkrah dari pengadilan," kata Surtaman dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 28 Agustus 2023.

Hanya saja, untuk memberhentikan sementara dari ASN, pihaknya harus terlebih dahulu menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut. 

"Dalam waktu dekat ini, BKPSDM akan berkoodinasi dengan aparat penegsk hukum untuk meminta surat penetapan tersangkanya," jelasnya. 

Selanjutnya, selama dilakukan pemberhentian sementata sebagai ASN atau PNS, AN hanya akan menerima setengah gaji pokoknya saja dan tidak mendapatkan tunjangan apapun. 

"Nanti yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok sebesar 50 persen. Kemudian karena diberhentikan sementara, jabatannya juga diberhentikan. Secara otomatis jabatannya nonjob sampai dengan adanya putusan dari pengadilan," terangnya seperti dilansir dari laman radarbanten.co.id. 

Tidak itu saja. Sanksi tegas akan menanti AN. Bila vonis pengadilan di atas dua dan sudah inkrah, maka AN akan diberhentian sebagai ASN. 

"Sebab, kasusnya itu masuk pidana umum pencabulan dan bukan tipokor. Bila vonisnya di atas dua tahun dapat diberhentikan sebagai PNS. Akan tetapi, jika vonisnya di bawah dua tahun, maka AN tidak harus diberhentikan dari PNS," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, diduga lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Padarincang, Kabupaten Serang berinisial AS (47), ditangkap dan kini ditahan petugas UPPA Satreskrim Polres Serang pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: