Bos PT TJM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Ilegal di Kawasan Perhutani Lebak
Lokasi penambangan pasir ilegal di Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Foto: Istimewa/Polda Banten -----
INFORADAR.ID --- Direktur atau bos PT TJM berinisial JIA ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan pasir ilegal di Kawasan Perhutani, Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
PT TJM diduga melakukan penambangan pasir di lokasi tersebut sejak Februari 2023 dengan alat berat, namun diduga tidak mengantongi ijin pertambangan.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus, Polda Banten, AKBP Condro Sasongko membenarkan jika Direktur PT TJM berinisial JIA telah ditetapkan oleh Polda Banten sebagai tersangka kasus pertambangan ilegal. Tepatnya di Kawasan Perhutani, Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Bos tambang pasir tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa mengantongi surat ijin.
"Jadi Polda Banten sudah menetapkan Direktur PT TJM, berinisial JIA sebagai tersangka kasus penambangan pasir ilegal," kata AKBP Condro Sasongko, Minggu, 27 Agustus 2023 sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id.
Condro menambahkan bahwa tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 yaitu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tak hanya itu, JIA juga dibidik dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ancaman pidananya itu lima sampai 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar," ujar Condro.
KRONOLOGI
Dijelaskan AKBP Condro, terbongkarnya kasus pertambangan pasir ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pada Senin, 5 Juni 2023 pada pukul 12.00 WIB. "JIA kami amankan pada Senin, 5 Juni 2023 lalu," kata Condro.
Ditambahkan Condro, penambangan pasir ilegal tersebut oleh tersangka dilakukan dengan menggunakan tiga alat berat berupa ekskavator, satu mesin sedot pasir, satu unit mesin sedot air dan satu unit saringan pasir. Kini, alat-alat berat tersebut sudah diamankan petugas di lokasi area pertambangan.
Menurut Condro, penambangan pasir ilegal tersebut bukan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat, namun dilakukan oleh perusahaan PT TJM.
"Jadi PT TJM melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perijinan," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Dari pemeriksaan saksi, kata Condro, aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2023 lalu. Adapun luas area pertambangan yang dilakukan oleh tersangka sekitar 10 hektare. "Luas penambangan pasir ilegal sekitar 10 hektare," pungkas Condro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: