Pemprov Banten Keluarkan Edaran WFH, Simak Penjelasannya

Pemprov Banten Keluarkan Edaran WFH, Simak Penjelasannya

SE Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Udara.--

SERANG, INFORADAR.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kebijakan work from home (WFH) berdasarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023. Begini isi lengkap SE Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Udara.

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sebagai berikut :

1. Sistem Kerja Pegawai ASN pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 28 Agustus 2023 s/d tanggal 28 September 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) sebanyak 50 persen.

2. Penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang memberikan layanan secara langsung dan pelayanan esensial (kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pelayanan publik).

3. Terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH), diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 kepada Kepala Perangkat Daerah harus :

a. Memastikan tidak terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat;

b. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan;

d. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; dan

e. Melakukan pemantauan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH).

5. Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendidikan, agar melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan modifikasi sistem belajar/pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

SE itu ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 25 Agustus 2023 dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: