Mengenal Tiga Produk KPR Subsidi Bank BTN
ilustrasi--freepik
MAKSIMAL DAN JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN
- Sesuai dengan harga jual rumah yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Secara umum, proses pengajuan KPR terdiri atas syarat, dokumen, dan tahapan yang harus dipenuhi. Dari kelengkapan inilah nantinya akan ditentukan apakah nasabah layak untuk memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan.
Sebagian besar bank penyedia layanan KPR mensyaratkan calon debitur untuk memenuhi syarat ketentuan sebagai berikut:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Syarat, dokumen, dan tahapan pengajuan KPR bervariasi sesuai dengan ketentuan masing-masing program. Baca lebih lanjut mengenai syarat, dokumen, dan tahapan pada website resmi bank BTN.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: