Pria yang Dibunuh Anak Tiri di Kota Serang, Diduga Selingkuh dengan Isteri Pelaku
Pelaku pembunuhan ayah tiri, yang diduga adanya hubungan perselingkungan. Foto: Polresta Serang Kota--
Saat ini, kata Tedy, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Serang. Ia dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. "Ancaman pidananya itu di atas lima tahun," pungkas Tedy.
Reporter: Fahmi
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: