Ini Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Setelah Ada Kenaikan

Ini Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Setelah Ada Kenaikan

Penumpang turun dari kapal ferry di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.-Foto : Bayu Mulyana-

Tarif baru akan berlaku mulai 3 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan sejalan dengan harapan untuk meningkatkan aspek pelayanan dan keselamatan pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas pada kenaikan suku cadang kapal.

Selain itu, juga membuka peluang investasi moda transportasi laut.

"Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat terlaksana dengan baik, lancar dan terkendali, dan BPTD juga diharapkan dapat mengawal sosialisasi di wilayah operasi masing-masing," kata Bambang." (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: