Polres Pandeglang Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun

Polres Pandeglang Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah bersama Bupati Pandeglang Irna Narulita, dan Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menunjukkan barang bukti uang palsu di Mapolres Pandeglang, Selasa malam, 18 Juli 2023 malam.-Foto : Purnama Irawan-

PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu senilai Rp15 triliun.

Pelakunya sebanyak tujuh orang,  lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang palsu lebih dari Rp15 triliun.

Dari kelima tersangka berinsial LJ, AA, GA, SB, dan AR, Polres Pandeglang juga mengamankan dua pucuk airsoft gun dan dua unit kendaraan roda empat.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat.

"Alhamdulilah pada hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023, pukul 02.00 WIB dini hari kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku," katanya saat ekspos di Mapolres Pandeglang, Selasa, 18 Juli 2023.

Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Asep Rafiudin Arief, Ketua MUI Pandeglang KH Zamzami Yusuf, dan Dandim 0601/Pandeglang Letnan Kolonel Infanteri Suryanto.

Ketiga orang yang diamankan, berinisial LJ, AA, dan AI di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Dari tiga pelaku itu mendapatkan informasi  pelaku lainnya dan berhasil mengamankan empat orang ada di wilayah Indramayu dan Subang.

"Dari total tujuh orang kita amankan, lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua orang lagi sebagai saksi," katanya.

Dari kelima orang tersangka ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti uang palsu sekitar Rp300 juta, 900 lembar mata uang dolar AS, dan 100 lembar mata uang Uero.

"Apabila dikonversi ke rupiah total uang palsu kurang lebih Rp15 triliun. Adapun modus operandinya, transaksi ini terjadi mulai dari pada bulan April di mana dari tiga orang tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu, mengecek barang yang ada di sana," katanya.

Kemudian setelah mengecek barang pada 29 April 2023 terjadi transaksi. Uang palsu Rp300 juta dibayar dengan harga Rp150 juta.

"Artinya dua banding satu, mungkin itu dari kami untuk sementara. Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya," katanya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjutnya, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Baru transaksi pembelian saja.

"Untuk sementara pengakuan tersangka belum diedarkan dan belum ada korban," katanya.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah bersama jajaran Muspida mengungkapkan kronologi peredaran uang palsu di wilayah Pandeglang terjadi pada tanggal 9 April, 12 April, 15 April, dan 29 April 2023.

Pada tanggal 29 April 2023, terjadi transaksi uang palsu Rp300 juta dengan penawaran Rp250 juta. Namun uang palsu dibeli seharga Rp150 juta.

"Peredaran uang palsu ini informasinya sampai kepada kami. Lalu pada tanggal 16 Juli dilakukan penangkapan terhadap tersangka semuanya ada lima berinisial  LJ, AA, GA, SB dan AR," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: