Polres Pandeglang Tangkap Dua Pemuda yang Paksa Siswi SMP Jadi PSK

Polres Pandeglang Tangkap Dua Pemuda yang Paksa Siswi SMP Jadi PSK

Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang memeriksa dua pelaku TPPO di ruang penyidik , Sabtu (17/6).-Foto: Purnama Irawan-

PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menangkap dua orang pemuda asal Sobang yang memaksan dua orang siswi SMP sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah tempat rekreasi di Panimbang.

Penangkapan dilakukan setelah para korban,  KS (13) dan NA (14), melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, 16 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Sobang.

"Kami menangkap dua orang pemuda berinisial BC (23) dan AI (22). Kedua pelaku kami tangkap karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang" ujarnya kepada radarbanten.co.id, Sabtu (17/6).

Dua korban di bawah umur itu, lanjut dia, awalnya berkenalan di jejaring media sosial. Kemudian diajak makan dan ke tempat karaoke. "Kedunya lalu dicekolkin minuman keras dan disuruh melayani para pria hidung belang dengan bayaran Rp 300.000," ungkapnya.

Shilton menjelaskan, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang.

"Koran masih berstatus sebagai pelajar atau siswa di salah satu sekolah menengah di Pandeglang. Lokasi kejadian di salah satu tempat rekreasi di daerah Pangimbang," ujarnya.

Shilton menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial BC mengaku menawarkan korban kepada seorang temannya.

"Kenalannya lewat media sosial.Terus diajak makan, pergi kediskotek untuk karaokean,terus minum-minuman keras, terus dia (korban) minta bayaran Rp300ribu," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: