Ini Alasan Polri Beli Pesawat Boeing Bekas Ketimbang Beli Baru
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait pembelian pesawat bekas oleh Polri. Foto: PMJ News/ Fajar -----
INFORADAR.ID -- Ini alasan Polri membeli pesawat Boeing 737 800NG bekas dari Irlandia buatan Tahun 2019 ketimbang membeli yang baru. Pembelian pesawat bekas ini mendapat sorotan sejumlah pihak.
Alasan pertama, bahwa harga pesawat yang baru sangat mahal. Sehingga, alokasi anggaran tidak mencukupi.
Kedua, untuk pengadaan pembelian pesawat baru akan memakan waktu yang lama.
Kepala Biro (Karo) Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengakui, jika Polri harus membeli pesawat yang baru harganya sangat mahal.
"Harga pesawat baru itu sangat mahal, sehingga alokasi anggarannya tidak mencukupi. Saya tidak tahu harganya, akan tetapi tidak cukup anggaran," kata Ramadhan, Jumat, 14 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Tidak hanya itu, Ramadhan mengatakan untuk pengadaan pembelian pesawat yang baru akan memakan waktu cukup lama. Terutama dalam waktu produksinya yang bisa mencapai dua tahun, belum lagi masa tunggunya.
Sementara di sisi lain, kata Ramadhan, kebutuhan Polri akan pesawat cukup mendesak untuk operasional maupun dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat menyambut tahun politik 2024 yang membutuhkan mobilitas yang tinggi.
"Sementara itu, kalau membeli pesawat yang baru membutuhkan waktu produksi minimal dua tahun sejak pemesanan, karena tadi kan mendesak. Sangat tergantung juga dari masa tunggu," kata Ramadhan.
Terkait dengan urgensi Polri membeli pesawat, juga untuk penanganan bencana alam atau terorisme yang membutuhkan penanganan cepat dalam bentuk angkutan logistik, distribusi bantuan kemanusiaan, senjata dan juga barang-barang berbahaya.
"Sebab jika menggunakan pesawat sipil, Polri harus menyesuaikan dengan jadwal penerbangan dan harus mengikuti regulasi penerbangan sipil. Jadi ini, beberapa pertimbangan pembelian pesawat oleh Polri," pungkas Ramadhan.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: