Hakim Perberat Hukuman Terhadap Pelaku Revenge Porn di Pandeglang

Hakim Perberat Hukuman Terhadap Pelaku Revenge Porn di Pandeglang

Terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira atas kasus revenge porn dengan tangan terborgol memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.-Foto: Purnama Irawan -

PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memperberat vonis hukuman terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira dalam kasus revenge porn.

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim atas Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pnd, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan.


Perkara Alwi Husen Maolana adalah perkara tindak pidana umum yang  melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Pasal 45B Jo Pasal  29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namanya menjadi viral akibat terjerat kasus revenge porn terhadap mantan pacarnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hukuman enam tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha mengucapkan syukur alhamdulilah persidangan dengan terdakwa Alwi sudah selesai.

"Mengenai putusan ada beberapa hal yang harus saya sampaikan dalam penjatuhan vonis Alwi," katanya seusai putusan sidang Alwi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.

Panji menjelaskan, pertama, putusan hakim berpedoman pada KUHP. Bahwa pemeriksaan pada hasil perkara dan musyawarah didasarkan pada pasal dakwaan dimana dakwaan merupakan kewenangan mutlak penuntut umum.

Kedua, meskipun demikian hakim tidak serta merta menjadi corong Undang - Undang. Hakim secara aktif berupaya memenuhi rasa keadilan masyarakat sekaligus mewujudkan penjatuhan pidana tidak semata - mata bersifat korektif namun juga edukatif.

Panji mengungkapkan, putusan sidang hakim memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara ini untuk dimusnahkan. Seperti flashdisk atau print out dan termasuk file elektronik yang hal itu tidak ada dalam penuntutan umum.

"Hakim menjatuhkan pidana hukuman enam tahun penjara dan  tambahan berupa perampasan hak tertentu. Yaitu larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun," katanya.

Panji menegaskan, tambahan hukuman tidak diminta oleh penuntut umum. Bahkan ini merupakan terobosan hukum.

"Oleh karena di dalam Undang - Undang-Undang ITE tidak diatur secara khusus pidana tambahan ini. Bahkan pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhi hakim ini di luar dari jenis perampasan hak tertentu yang diatur dalam KUHP," katanya.

Jadi beberapa poin hal  baru yang bisa kemukakan oleh Majelis Hakim, menjadi suatu terobosan hukum.

"Pertimbangannya bahwa salah satunya adalah menjaga melakukan edukatif kepada masyarakat. Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi, akibat hukumnya seperti putusan Alwi tersebut, bisa jadi ada perampasan  untuk menggunakan akses informasi berbasis internet," katanya.

Kuasa Hukum korban revenge porn, Muhamad Syarifain, menuturkan, berdasarkan hasil putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dalam putusannya 6 tahun kurungan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dan pidana tambahan selama 8 tahun tidak diperbolehkan untuk mengakses internet dan alat digital.

"Tanggapan keluarga dalam hal ini memang sudah semestinya putusan itu diputus dan keluarga mengapresiasi dari hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang memutus perkara. Karena  dalam tindakan - tindakan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban itu bukan tindakan manusiawi karena sudah merampas hak - hak korban dan ini yang perlu jadi catatan untuk bagaimana kami kuasa hukum dan keluarga atau elemen - elemen lainnya yang mendukung penuh berkaitan dengan pemulihan traumatik sikis korban yang diterima akibat perbuatan terdakwa," katanya.

Ketika, ditanya, apakah dari pihak kuasa hukum akan melaporkan tindak pidana lainnya terhadap Alwi. Syarifain menyampaikan, terkait hal itu akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak keluarga.

"Untuk rencana pelaporan kami sampaikan ke rekan-rekan media, kami akan mendiskusikan kepada keluarga dan mempersiapkan yang sekiranya akan kami upayakan dalam pelaporan," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: