Operasi Patuh Maung Dimulai, Hari Pertama Belum Ada Penilangan
Operasi Patuh Maung 2023 dimulai, Senin, 10 Juli 2023. Hari pertama belum ada penilangan. Foto: Fahmi Sa'i/Ist -----
INFORADAR.ID --- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten, mulai menggelar Operasi Patuh Maung 2023, Senin, 10 Juli 2023. Namun, hari pertama Operasi Patuh Maung, petugas lapangan belum memberikan sanksi tilang kepada pengendara.
Berikut ini sasaran dan jenis pelanggaran yang bakal dikenakan tilang dalam operasi yang digelar hingga 23 Juli 2023.
Sasaran Operasi Patuh Maung adalah pengendara motor dan mobil. Adapun jenis pelanggaran yang ditilang adalah tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan knalpot bodong. Kemudian berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan HP saat berkendara
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan bahwa untuk saat ini petugas belum memberikan tilang, akan tetapi baru himbauan.
Firman menjelaskan, tujuan dari Operasi Patuh Maung 2023 adalah untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar di lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.
"Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan ketertiban, kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Firman sebagaimana dilansir dari laman RADARBANTEN.CO.ID.
Firman menerangkan, metode yang digunakan dalam Operasi Patuh Maung 2023 adalah dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE Mobile.
"Selanjutnya, nanti jika dalam keadaan tertentu, petugas lapangan siap untuk tilang manual atau non elektronik pada saat pengaturan lalu lintas serta kita juga mengedepankan edukasi, sosialisasi dan tindakan-tindakan yang humanis,” lanjut Firman.
Perwira menengah inimenghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.
"Bahwa patuh dan disiplin itu merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, ketertiban, kesekamatan dan kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya.
Reporter: Fahmi
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: