Polisi: Pengembalian Uang Korban Si Kembar Kewenangan Pengadilan

Polisi: Pengembalian Uang Korban Si Kembar Kewenangan Pengadilan

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pengembalian uang korban pembelian iPhone merupakan kewenangan Pengadilan. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

Dana yang ditransfer tersebut, tambah Natsir, diduga merupakan hasil penipuan si kembar Rihana dan Rihani. 

"Jadi dari hasil analisis sementara PPATK, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta. Modus transaksi tunai seperti ini, diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," katanya.

Natsir menambahkan bahwa PPATK telah berkoordinasi dengan Polri untuk membantu mengusut perkara Rihana-Rihani. "PPATK sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini," pungkasnya.

DITANGKAP DI GADING SERPONG

Tersangka penipuan jual beli iPhone senilai Rp 35 miliar, si kembar Rihana-Rihani ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang.

"Jadi benar, Rihana dan Rihani baru saja ditangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa, 4 Juli 2023.

Kata Hengki, Timsus Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Kriminal Umum, AKBP Imam. 

Namun Hengki belum dapat membeberkan secara detail proses penangkapan terhadap si kembar yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya tersebut. 

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: