Pelaku Revenge Porn di Pandeglang di DO Untirta
Pelaku Revenge Porn di Pandeglang di DO Untirta-Ilustrasi:Freepik/freepik-
Terdapat bukti terlampir dari pihak korban yang membongkar ada pihak jaksa yang menangani kasus ini mendorong untuk 'damai' bahkan mengajak berbicara empat mata di sebuah cafe dengan live music.
Singkat cerita, kasus ini keburu naik ke permukaan dan mendapat perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia.
Revenge porn dilatarbelakangi karena pelaku yang sudah menjalin hubungan selama 3 tahun tidak ingin korban hidup bahagia.
Pelaku mengancam untuk menyebarkan video syur bahkan berkali-kali memeras korban.
Korban dan keluarganya kemudian meminta perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Pelaku hanya dituntut dengan pasal pelanggaran UU ITE. Pada tanggal 27 Juni 2023, pelaku mendapat tuntutan 6 tahun penjara.
Sedangkan korban, pihak keluarga, dan masyarakat sangat menyayangkan mengapa tidak dipidana dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu Yayasan LBH Indonesia dalam unggahan twitternya menulis, "korban dari kasus kekerasan seksual sering kali jadi korban yang berulang karena pelaku Aparat Penegak Hukumnya,"
"Kami menuntut @mahkamahagung @kejaksaanRI untuk segera memberikan sanksi tegas pada pelaku dan memperbaiki system penanganan kasus di internalnya." tambah akun @YLBHI.
"Kami (keluarga korban) memang berharap hakim mempertimbangkan kekerasan seksual/TPKS dalam vonisnya." tulis Zanatul di akun twitternya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: informasi eksklusif