Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijiriyah Untuk Perusahaan Swasta Bersifaf Fakultatif, Ini Kata Menaker
Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/ 2023 M Kementiran Ketenagakerjaan--kemnaker.go.id
INFORADAR.ID - Pemerintah memberikan penjelasan terikait perubahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi.
Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur nasional.
Sehingga pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama yang merupakan bagian dari cuti tahunan.
Terkait cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, Kementrian Ketenagaankerjaan telah mengeluarkan kebijakan untuk perusahaan swasta pada SE Menaker No M/3HK.04./IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Menaker mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
lebih lanjut mengatakan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Kemudian pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu," kata Menaker yang dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Dengan ditetapkannya libur cuti bersama ini maka akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan juga karena bertepatan dengan libur sekolah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemnaker.go.id